
Dr. ( C) Jupriaman, S.Pd., M.Hum
NIDN. 0102068602
- Register Alumni
- Daftar Alumni
- Menristek-Dikti
- Departemen Agama
- Rantau Prapat
- Kabupaten Labuhanbatu
Pengumuman Alumni Tahun Akademik 2020-2021
Diposting pada tanggal : 2023-03-16 - oleh adminSTITALB[opwre9nf
Pengumuman Telah Rilis kalender Tahun 2023
Diposting pada tanggal : 2023-01-09 - oleh adminSTITALBPengumuman Beasiswa Yayasan Al-Bukhary 2023
Diposting pada tanggal : 2023-01-09 - oleh adminSTITALB
Assalamualaikum Wr.Wb
Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Bukhary (STITA) Labuhanbatu Program S1
- Hafal Al-Qur’an juz 30 beasiswa uang kuliah 1 Tahun.
- Hafal Al-Qur’an 10 juz beasiswa uang kuliah 2 Tahun.
- Hafal Al-Qur’an 20 juz beasiswa uang kuliah 3 Tahun.
- Hafal Al-Qur’an 30 juz beasiswa sampai TAMAT.
Ada juga Beasiswa lulusan Sarjana dan Diploma yang ingin kuliah Pogram Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) di STITA Labuhanbatu
- Lulusan Sarjana Pendidikan Agama Islam beasiswa uang kuliah 2 tahun di Semester V s/d VIII
- Lulusan Sarjana Program Studi lainnya beasiswa uang kuliah 3 semester, mulai semester VI s/d VIII
- Lulusan Diploma II PGMI beasiswa uang kuliah 2 tahun mulai semester V s/d VIII.
Semoga bermanfaat!!!
Salam SEMANAGAT STITA Labuhanbatu!!!
Wa'alaikumsalam Wr.Wb
Pengumuman BEASISWA!!!! AYOO CEK, ADA BEASISWA APA SAJA!!
Diposting pada tanggal : 2021-02-15 - oleh adminSTITALBAssalamualaikum Wr.Wb
Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Bukhary (STITA) Labuhanbatu Program S1
- Hafal Al-Qur’an juz 30 beasiswa uang kuliah 1 Tahun.
- Hafal Al-Qur’an 10 juz beasiswa uang kuliah 2 Tahun.
- Hafal Al-Qur’an 20 juz beasiswa uang kuliah 3 Tahun.
- Hafal Al-Qur’an 30 juz beasiswa sampai TAMAT.
Ada juga Beasiswa lulusan Sarjana dan Diploma yang ingin kuliah Pogram Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) di STITA Labuhanbatu
- Lulusan Sarjana Pendidikan Agama Islam beasiswa uang kuliah 2 tahun di Semester V s/d VIII
- Lulusan Sarjana Program Studi lainnya beasiswa uang kuliah 3 semester, mulai semester VI s/d VIII
- Lulusan Diploma II PGMI beasiswa uang kuliah 2 tahun mulai semester V s/d VIII.
Semoga bermanfaat!!!
Salam SEMANAGAT STITA Labuhanbatu!!!
Wa'alaikumsalam Wr.Wb
Pengumuman PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2021/2022 STITA LABUHANBATU
Diposting pada tanggal : 2021-02-15 - oleh adminSTITALBAssalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT beserta Sholawat kepada Rasulullah bahwa Tahun Akademik 2021/2022 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Bukhary Labuhanbatu dan Sekolah Binaan MTs, SMK, TK, dan MDTA menerima siswa/i, mahasiswa/i baru dan memberikan beasiswa yayasan bagi Hafizh dan Hafizhah di semua tingkatan bagi yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Anak yang berasal dari Panti Asuhan beasiswa khusus dari Yayasan.
Keterangan lebih lanjut kunjungi Kampus Al Bukhary di Jalan Sempurna/Al Bukhary No. 21 Rantauprapat
No Hp/WA: 081366479558 (Ali Sadikin Ritonga, M.Pd.I)
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Pengumuman PENERIMAAN SISWA/I DAN MAHASISWA/I BARU YAYASAN PENDIDIKAN DWINA AL BUKHARY LABUHANBATU
Diposting pada tanggal : 2019-02-16 - oleh adminSTITALBAssalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT beserta Sholawat kepada Rasulullah bahwa Tahun Akademik 2019/2020 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Bukhary Labuhanbatu dan Sekolah Binaan MTs, SMK, TK, dan MDTA menerima siswa/i, mahasiswa/i baru dan beasiswa yayasan bagi Hafizh dan Hafizhah di semua tingkatan.
Anak yang berasal dari Panti Asuhan beasiswa khusus dari Yayasan.
Keterangan lebih lanjut kunjungi Kampus Al Bukhary di Jalan Sempurna/Al Bukhary No. 21 Rantauprapat / No Hp : 08126220857
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Pengumuman BEASISWA DARI STITA LABUHANBATU SUMATERA UTARA. AYOO GABUNG!!
Diposting pada tanggal : 2019-02-16 - oleh adminSTITALBAssalamualaikum Wr.Wb
Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Bukhary (STITA) Labuhanbatu Program S1
- Hafal Al-Qur’an juz 30 beasiswa uang kuliah 1 Tahun.
- Hafal Al-Qur’an 10 juz beasiswa uang kuliah 2 Tahun.
- Hafal Al-Qur’an 20 juz beasiswa uang kuliah 3 Tahun.
- Hafal Al-Qur’an 30 juz beasiswa sampai TAMAT.
Ada juga Beasiswa lulusan Sarjana dan Diploma yang ingin kuliah Pogram Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) di STITA Labuhanbatu
- Lulusan Sarjana Pendidikan Agama Islam beasiswa uang kuliah 2 tahun di Semester V s/d VIII
- Lulusan Sarjana Program Studi lainnya beasiswa uang kuliah 3 semester, mulai semester VI s/d VIII
- Lulusan Diploma II PGMI beasiswa uang kuliah 2 tahun mulai semester V s/d VIII.
Semoga bermanfaat!!!
Salam SEMANAGAT STITA Labuhanbatu!!!
Wa'alaikumsalam Wr.Wb
Pengumuman PERATURAN DOSEN STITA LABUHANBATU
Diposting pada tanggal : 2017-12-22 - oleh adminSTITALBPERATURAN DOSEN STITA
PERATURAN KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-BUKHARY (STITA) LABUHANBATU SUMATERA UTARA
NOMOR :_42_/STITA/LB-SU/2017
TENTANG
DOSEN SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-BUKHARY (STITA) LABUHANBATU SUMATERA UTARA
Dengan menharap ridha Allah Subhanahu wata’ala, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Bukhary (STITA) Labuhanbatu Sumatera Utara setelah:
Menimbang:
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan profesionalisme karir dosen serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas.
- bahwa untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas, relevansi dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme dosen secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2 perlu menetapkan Peraturan Ketua STITA tentang Dosen di STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
Mengingat:
- Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Nomor 2645 Tahun 2017 tentang Izin Pendirian Sekokah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Bukhary Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Wilayah IX Sumatera Utara.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary Tahun 2015.
- Statuta Sekoklah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Bukhary Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Peraturan Ketua STITA Labuhanbatu Sumatera Utara tentang Dosen serta Hak dan Kewajibannya.
BAB I
KETENTAUN UMUM
Pasal 1
Peraturan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Bukhary (STITA) Labuhanbatu Sumatera Utara adalah sebagaiberikut:
- Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Bukhary Labuhanbatu Sumatera Utara yang disingkat dengan (STITA) Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Dosen adalah tenaga pendidik professional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau nornma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- Dosen STITA adalah tenaga pendidik yang terdiri dari:
a. Dosen Tetap.
b. Dosen Tidak Tetap
c. Dosen berstatus Tenaga Pengajar.
d. Asisten Dosen.
- Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu di STITA Labuhanbatu Sumatera Utara dan diangkat berdasarkan surat keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary Labuhanbatu dan telah mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dengan homebase di STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu di STITA Labuhanbatu Sumatera Utara dan diangkat berdasarkan keputusan Ketua STITA Labuhanbatu Sumatera Utaera sesuai dengan kebutuhan dosen.
- Dosen Bertatus Tenaga Pengajar adalah dosen tetap yang bekerja penuh waktu dan dipersiapkan menjadi dosen tetap professional di STITA Labuhnabatu Sumatera Utara.
- Asisten Dosen adalah tenaga pendidik yang bekerja paruh waktu di STITA Labuhanbatu Sumatera Utara yang bertugas membantu dosen dan ditetapkan oleh Ketua STITA dengan memperhatikan linieritas keilmuannya.
- Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal ditempat penugasan.
- Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan periklaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugas keprofesioalan.
- Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari Yayasan Pendidikan Dwina Al Bukhary Labuhanbatu dalam bentuk financial sesuai dengan ketentuan yang berlaku di STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Tunjangan ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua dosen tetap yang telah mempunyai NIDN dan mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya Asisten Ahli yang pembayarannya dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diperuntukkan kepada pribadi dosen.
- Penghasilan adalah hak yang diterima oleh dosen tetap dalam bentuk financial sebagai imbalan atau kelebihan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan yang mencerminkan martabat dosen sebagai pendidik professional.
- Penghargaan adalah pemberian jabatan structural atau fungsional sesuai dengan prestasi kerja atas usulan atau rekomendasi Ketua STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Silabus adalah jabaran kurikulum yang berisikan synopsis matakuliah, kompetensi matakuliah, indicator kompetensi, topic dan referensi.
- Satuan Acara Perkuliahan (SAP) adalah program pengajaran yang meliputi satu atau beberapa pokok bahasan/topic untuk diajarkan selamam satu kali atau beberapa kali pertemuan.
- Beban wajib dosen tetap adalah 12 (dua belas) Sistem Kredit Semester.
BAB II
PERSYARATAN DAN PENERIMAAN MENJADI DOSEN
Pasal 2
Persyaratan Umum
- Usia palinggi 50 tahun untuk pertama kali diangkat menjadi dosen.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kjepada Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak piudana 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang btelah mempunyai kekuatan nhukum tetap.
- Menanda tangani surat pernyataan Sehat jasmani, sehat rohani dan bebas narkoba.
- Mennandatangani surat pernyataan mematuhi AD/ART Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary Labuhanbatu.
- Menandatangani surat pernyataan mematuhi Statuta STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Umum Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary Labuhanbatu diatas kertas bermaterai 6000 melalui Ketua STITA Labuhan batu Sumatera Utara.
Pasal 3
Persyaratan Dosen Tetap
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-2 (Magister) yang diperoleh dengan benar dari perguruan tinggi yang sah.
- Telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dengan homebase di STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Bersedia menjalani fit and provertest yang dilakukan oleh Yayasan.
- Menanda tangani surat pernyataan bersedia menjadi dosen tetap dengan penuh waktu.
- Menanda tangani surat perjanjian kontrak kerja dengan STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Sehat jasmani, sehat rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansin yang berwewenang.
- Tidak berstatus PNS.
- Menyerahkan berkas Fotocopy Ijazah, Transkrip Nilai S1 dan S2 yang dilegalisir dan Fotocopy KTP rangkap 2 (dua).
- Menyerahkan scan asli Ijazah, transkrip nilai S1, S2 dan KTP asli dalam bentuk softcopy setelah menunjukkan ijazah aslinya.
Pasal 4
Persyaratan Dosen Tidak Tetap
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-2 (Magister) yang diperoleh dengan benar dari perguruan tinggi yang sah.
- Menanda tangani surat perjanjian kontrak kerja dengan STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
- Menyerahkan Fotocopy Ijazah, Transkrip Nilai S1 dan S2 yang dilegalisir dan Fotocopy KTP rangkap 2 (dua).
Pasal 5
Dosen Tetap Berstatus Tenaga Pengajar
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-2 (Magister) yang diperoleh dengan benar dari perguruan tinggi yang sah.
- Bersedia menjalani fit and provertest yang dilakukan oleh Yayasan.
- Tidak berstatus PNS.
- Mempunyai keinginan untuk menjadi dosen tetap.
- Menyerahkan Fotocopy Ijazah, Transkrip Nilai S1 dan S2 yang dilegalisir dan Fotocopy KTP rangkap 2 (dua).
Pasal 6
Asisten Dosen
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-2 (Magister) atau masih sedang menlajani kuliah S2 yang diperoleh dengan benar dari perguruan tinggi yang sah.
- Menyerahkan Fotocopy Ijazah, Transkrip Nilai S1 yang dilegalisir, Fotocopy Ijazah dan Tnaskrip Nilai S2 atau Surat Keterangan sedang kuliah S2, Fotocopy KTP, masing-masing dalam rangkap 2 (dua).
- Linier dengan matakuliah yang diampu.
- Mendapat persetujuan dari Ketua sekolah tinggi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Ketua STITA.
Pasal 7
Penerimaan dosen STITA Labuhanbatu Sumatera Utara dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary dan penempatan pengampu matakuliah dilakukan oleh Ketua STITA Labuhanbatu Sumatera Utara
BAB III
BEBAN KERJA DOSEN
Pasal 8
Beban Kerja Dosen Tetap
- Beban Kerja Dosen (BKD) mencakup kegiatan merencanakan pembelaharan, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan tugas tambahan, melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat,
- Melaksanakan perkuliahan 12 SKS atau 6 matakuliah yang diampu persmester. Penelitian 3 SKS persemester. Pengabdian pada masyarakat 3 SKS persemester.
- Dalam melaksanakan perkuluiahan wajib mempersiapkan Silabus dan SAP pada awal semester.
- Wajib mengarsipkan hasil proses perkualiahan persemester dan disimpan di prodi oleh Kepala Urusan yang ada di prodi masing-masing sebagai bukti fisik BKD.
- Dosen tetap yang melebihi jumlah SKS akan diberin penghasilan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Dosen tetap yang meiliki jabatan fungsional dan structural dihitung SKS nya sebagai berikut:
No. |
Jabatan |
SKS |
1 |
Ketua STITA |
5 SKS / Semester |
2 |
Wakil Ketua |
3 SKS / Semester |
3 |
Ketua Program Studi |
2 SKS / Semester |
4 |
Sekretaris Program Studi |
1,5 SKS / Semester |
5 |
Kepala Pusat |
3 SKS / Semester |
6 |
Sekretaris Pusat |
2 SKS / Semester |
7 |
Kepala Bagian |
1,5 SKS / Semester |
8 |
Kepala Sub Bagian |
1 SKS / Semester |
9 |
Kepala Laboratorium |
2 SKS / Semester |
10 |
Kepala UPT |
3 SKS / Semester |
11 |
Ketua Senat |
3 SKS / Semester |
12 |
Sekretaris Senat |
2 SKS / Semester |
- Dosen tetap wajib hadir dan menandatangani daftar hadir minimal 16 hari/bulan.
- Dosen tetap yang tidak memenuhi standar pertemuan sesuai dengan ayat 2 dan 7 maka pembayaran gajinya dibayar sesuai dengan jumlah persentase kehadiran.
Pasal 9
Beban Kerja Dosen Tidak Tetap
- Beban Kerja Dosen (BKD) mencakup kegiatan merencanakan pembelaharan, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan tugas tambahan, melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
- Dalam melaksanakan perkuluiahan wajib mempersiapkan Silabus dan SAP pada awal semester untuk matakuliah yang diampukan.
- Wajib mengarsipkan hasil proses perkualiahan persemester dan disimpan di prodi oleh Kepala Urusan yang ada di prodi masing-masing sebagai bukti fisik BKD.
- Dosen tidak tetap yang memiliki jabatan fungsional dan structural dihitung SKS nya sesuai dengan pasal 8 ayat 6 peraturan ini.
Pasal 10
Beban Kerja Dosen berstatus Tenaga Pengajar
- Beban Kerja Dosen (BKD) mencakup kegiatan merencanakan pembelaharan, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan tugas tambahan, melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
- Dalam melaksanakan perkuliahan wajib mempersiapkan Silabus dan SAP pada awal semester untuk matakuliah yang diampukan.
- Wajib mengarsipkan hasil proses perkualiahan persemester dan disimpan di prodi oleh Kepala Urusan yang ada di prodi masing-masing sebagai bukti fisik BKD.
- Jumlah matakuliah yang diampu sesuai dengan pertimbangan Ketua STITA Labuhanbatu
- Dosen yang berstatus Tenaga Pengajar yang memiliki jabatan fungsional dan structural dihitung SKS nya sesuai dengan pasal 8 ayat 6 peraturan ini.
Pasal 11
Beban Kerja Asisten Dosen
- Beban Kerja Dosen (BKD) mencakup kegiatan merencanakan pembelaharan, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan tugas tambahan, melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan bimbingan dosen penanggung jawab.
- Dalam melaksanakan perkuliahan wajib membantu dosen pengampu untuk mempersiapkan Silabus dan SAP pada awal semester untuk matakuliah yang diampukan.
- Wajib mengarsipkan hasil proses perkualiahan persemester dan menyerahkannya kepada kepada dosen pengampu dan selanjutnya dosen pengampu menyimpankan berkas ke prodi melalui Kepala Urusan yang ada di prodi masing-masing sebagai bukti fisik BKD.
- Asisten Dosen wajib linier dengan matakuliah yang diampu.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN
Pasal 12
Dosen Tetap
- Memperoleh gaji tetap sebesar Rp.1.600.000.- Satu juta enam ratus ribu rupiah) serta tunjangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Memperoleh tunjangan ketenaga kerjaan jaminan hari tua melalui BPJS Wilayah Labuhanbatu.
- Memperoleh penghasilan kelebihan jumlah SKS wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
- Memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
- Meperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, informasi, serta penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Mendapat promosi dan penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Ketua STITA Labuhanbatu.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan golongan, kondisi fisik tertentu atau latar belakang social ekonomi mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Melaksanakan tugas-tugas institusional lainnya untuk kemajuan STITA Labuhanbatu.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan dank ode etik serta nilai-nilai agama dan etika.
- Menjunjung tinggi almamater STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pasal 13
Dosen Tidak Tetap
- Memperoleh penghasilan sebesar Rp. 50.000.-/pertemuan (2 SKS) dikali dengan jumlah pertemuan yang dilakukan.
- Memperoleh perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
- Memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
- Meperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, informasi, serta penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Mendapat promosi dan penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Ketua STITA Labuhanbatu.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan golongan, kondisi fisik tertentu atau latar belakang social ekonomi mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Melaksanakan tugas-tugas institusional lainnya untuk kemajuan STITA Labuhanbatu.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan dank ode etik serta nilai-nilai agama dan etika.
- Menjunjung tinggi almamater STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pasal 14
Dosen Berstatus Tenaga Pengajar
- Memperoleh penghasilan sebesar Rp. 50.000.-/pertemuan (2 SKS) dikali dengan jumlah pertemuan yang dilakukan.
- Memperoleh perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
- Memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
- Meperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, informasi, serta penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Mendapat promosi dan penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Ketua STITA Labuhanbatu.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan golongan, kondisi fisik tertentu atau latar belakang social ekonomi mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Melaksanakan tugas-tugas institusional lainnya untuk kemajuan STITA Labuhanbatu.
- Dengan segera mempersiapkan berkas untuk pengajuan NIDN.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan dank ode etik serta nilai-nilai agama dan etika.
- Menjunjung tinggi almamater STITA Labuhanbatu Sumatera Utara
Pasal 15
Asisten Dosen
- Memperoleh penghasilan sebesar Rp. 30.000.-/pertemuan (2 SKS) dikali dengan jumlah pertemuan yang dilakukan.
- Memperoleh perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
- Memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
- Meperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, informasi, serta penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan golongan, kondisi fisik tertentu atau latar belakang social ekonomi mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Melaksanakan tugas-tugas institusional lainnya untuk kemajuan STITA Labuhanbatu.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan dank ode etik serta nilai-nilai agama dan etika.
- Menjunjung tinggi almamater STITA Labuhanbatu Sumatera Utara
BAB V
PEMBERHENTIAN DOSEN
Pasal 16
Pemberhentian Dosen Tetap
- Berhenti karena meninggal dunia.
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Telah selesai masa kontrak kerja.
- Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah.
- Tidak dapat melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan.
- Melanggar AD/ART Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary Labuhanbatu.
- Melanggar STATUTA STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Tidak menunjukkan loyalitas yang baik.
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas.
- Terkait kasus hukum dan telah mendapatkan keputusan tetap oleh pengadilan.
- Dosen tetap diberhentikan oleh Ketua Umum Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary Labuhanbatu.
Pasal 17
Pemberhentian Dosen Tidak Tetap.
- Berhenti karena meninggal dunia.
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Telah selesai masa kontrak kerja.
- Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah.
- Tidak dapat melakukan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) bulan.
- Melanggar AD/ART Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary Labuhanbatu.
- Melanggar STATUTA STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Tidak menunjukkan loyalitas yang baik.
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas.
- Terkait kasus hukum dan telah mendapatkan keputusan tetap oleh pengadilan.
- Dosen tidak tetap diberhentikan oleh Ketua STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pasal 18
Pemberhentian Dosen Berstatus Tenaga Pengajar
- Berhenti karena meninggal dunia.
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Tidak bersedia untuk menjadi dosen tetap.
- Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah.
- Tidak dapat melakukan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) bulan.
- Melanggar AD/ART Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary Labuhanbatu.
- Melanggar STATUTA STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Tidak menunjukkan loyalitas yang baik.
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas.
- Terkait kasus hukum dan telah mendapatkan keputusan tetap oleh pengadilan.
- Dosen berstatus tenaga pengajar diberhentikan oleh Ketua Umum Yayasan.
Pasal 19
Pemberhentian Asisten Dosen
- Berhenti karena meninggal dunia.
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Tidak bersedia untuk menjadi dosen tetap.
- Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah.
- Tidak dapat melakukan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) bulan.
- Melanggar AD/ART Yayasan Pendidikan Dwina Al-Bukhary Labuhanbatu.
- Melanggar STATUTA STITA Labuhanbatu Sumatera Utara.
- Tidak menunjukkan loyalitas yang baik.
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas.
- Terkait kasus hukum dan telah mendapatkan keputusan tetap oleh pengadilan.
- Dosen berstatus tenaga pengajar diberhentikan oleh Ketua STITA Labuhanbatu.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Ketua STITA ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua STITA dengan keputusan tersendiri.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rantauprapat.
Pada Tanggal : 16 Desember 2017.
Ketua STITA Labuhanbatu Sumatera Utara,
Dra. Hj. SURYATIK, M.Pd.
NIDN: 0121116201
1 |
- Alumni Tahun Akademik 2020-2021
- Telah Rilis kalender Tahun 2023
- Beasiswa Yayasan Al-Bukhary 2023
- BEASISWA!!!! AYOO CEK, ADA BEASISWA APA SAJA!!
- PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2021/2022 STITA LABUHANBATU
- Dikunjungi oleh : 116611 user
- IP address : 34.204.181.91
- OS : Unknown Platform
- Browser :